BBPOM Medan Musnahkan Ribuan Produk Ilegal

Jumat, 09 November 2012


Medan, (Analisa). Ribuan produk pangan dan obat ilegal dimusnahkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Kamis (8/11). Produk senilai Rp445 juta itu dibakar Kepala Badan POM Pusat Dra Lucky Slamet Apt MSc di depan kantor BPOM Medan.
Turut hadir Kepala BPOPM Medan Drs Agus Prabowo, anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba SH MM, Ketua YLKI Sumut Abu Bakar serta sejumlah perwakilan Kementerian Perdagangan.

Ribuan produk terdiri dari obat-obatan tradisional, pangan dan kosmetik. Rinciannya, 21 item obat tradisional 73. 419 kemasan dengan nilai Rp366. 878.000, 24 item kosmetik 621 kemasan dengan nilai Rp10.366.000, dan 232 item pangan 2.630 kemasan yang nilainya mencapai Rp68.423.800.

Sebelum pemusnahan, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar, yang dipimpin Kepala Badan POM, Dra Lucky Slamet Apt MSc dan anggota DPD RI, Parlindungan Purba melakukan inspeksi mendadak di pasar tradisional Aksara.

Sejumlah barang dagangan seperti ikan basah, ikan teri, ikan asin, kerupuk dan aneka kue dibeli dari pedagang untuk kemudian diperiksa di mobil laboratorium yang disediakan BBPOM Medan.

Hasilnya, dari sekian produk yang diperiksa, hanya kue apam mengandung siklamat, yaitu pemanis buatan. "Zat ini berbahaya dikonsumsi, tapi efeknya akan terasa setelah bertahun-tahun. Jika sering dikonsumsi maka zat kimia di dalamnya akan menumpuk di dalam tubuh dan bisa mengakibatkan kanker," ucap Lucky Slamet.

Sebelumnya, BBPOM Medan telah melakukan dua kali pemusnahan produk, yaitu pertama pada 13 April 2012 terhadap 32 item kosmetika tanpa izin edar dan 1 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan total nilai Rp566.340.000.

Sedangkan pemusnahan kedua, pada 29 Oktober 2012, terhadap 122 item obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan dengan nilai total Rp205.976.000 sehingga total keseluruhan pemusnahan produk tersebut senilai Rp1.207.983. 800.

BBPOM Medan juga melaporkan, selama penyidikan dari Januari hingga Oktober 2012, ditemukan 41 pelanggaran dibidang obat dan makanan dengan total Rp 711.925.000. Dari 41 pelanggaran tersebut, 10 pelanggaran telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan dan terhadap 31 pelanggaran lainnya diberikan sanksi administratif berupa peringatan. Dari 10 pelanggaran yang disidik, 3 berkas di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P21).

Kerjasama Lintas Sektor

Pengamat Kesehatan Destanul Auli usai menghadiri pemusnahan produk ilegal mengapresiasi kinerja BPOM Medan.

Menurutnya, di sepanjang garis pantai Sumut banyak pulau tikus yang dapat menjadi pintu masuk bagi produk ilegal. "Diperlukan pengawasan oleh BBPOM melalui kerjasama lintas sektoral, karena selama ini pengawasan yang dilakukan juga masih lemah dan perlu dilakukan secara intensif," tukas Destanul yang juga dosen FKM USU tersebut.

Dijelaskan, ada dua hal penting yang harus dilakukan BBPOM dalam hal pelayanan, pertama di bidang pemerintahan seperti untuk melakukan pengawasan atau razia produk ke berbagai tempat. Kedua pelayanan kepada swasta seperti untuk pengurusan izin usaha sehingga pelayanan tidak lambat. 

"Keduanya ini penting seperti pelayanan izin yang tidak lama sehingga tidak menyebabkan terjadinya usaha yang ilegal," ujar Destanul

Ia juga berharap kepada BBPOM agar mengumumkan jenis produk yang dimusnahkan kepada masyarakat sehingga masyarakat juga mengetahui produk yang legal, aman digunakan dan produk mana yang tidak aman dan ilegal. 

"Masyarakat juga diberdayakan tentang pengetahuan masa kedaluarsa suatu produk," sebut Destanul.


Sumber : Analisa

1 komentar:

Unknown mengatakan...

wowwwww...................................

Nice Information

Posting Komentar