
Pada penindakan tersebut terdapat 3.140 paket barang ilegal yang berhasil disita. Barang-barang ini diangkut tanpa ada dokumen lengkap.
Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono menyebutkan KM Kelud mengangkut 2.198 paket barang dengan 3 dokumen. Sayangnya, pada kenyataan di lapangan terdapat 3.140 paket yang tidak disertai dokumen.
Dari barang tersebut, terdapat 830 paket barang umum (tidak memiliki larangan/pembatasan) dan 2.310 barang yang perlu izin karena kena aturan pembatasan/larangan.
"Jadi seperti alat telekomunikasi, ini perlu sertifikasi Kominfo dan Kementerian Perdagangan, kendaraan bermotor harus ada pendaftaran tipe dari Kementerian Perindustrian. Hal ini untuk melindungi industri dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (29/11).
Agung menyebutkan beberapa barang ilegal tersebut seperti bahan kimia/peledak, alat-alat kesehatan, alat telekomunikasi, alat-alat elektronika, kendaraan bermotor dan suku cadang, produk garmen dan alas kaki, produk kosmetik dan parfum, barang kena cukai, peralatan olah raga, mainan, dan lain-lain.
"Ini ada casing dan smartphone (HP), laptop, mesin Ferrari, dan ini ada motor Harley yang dipreteli," ungkapnya.
Agung menyatakan modus dari pengiriman barang ilegal ini kebanyakan masuk dari daerah Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam. "Pemiliknya banyak, tersangka sedang kita dalami," ujarnya.
Agung menambahkan potensi kerugian negara dari tindakan penyelewenangan tersebut sekitar Rp 100 miliar.
"Harga barang ini diperkirakan sekitar Rp 500 miliar. Jadi dari pajak dan bea masuk sekitar Rp 100 miliar, tapi melihat barang-barang ini, saya perkirakan lebih," tandasnya.
Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono menyebutkan KM Kelud mengangkut 2.198 paket barang dengan 3 dokumen. Sayangnya, pada kenyataan di lapangan terdapat 3.140 paket yang tidak disertai dokumen.
Dari barang tersebut, terdapat 830 paket barang umum (tidak memiliki larangan/pembatasan) dan 2.310 barang yang perlu izin karena kena aturan pembatasan/larangan.
"Jadi seperti alat telekomunikasi, ini perlu sertifikasi Kominfo dan Kementerian Perdagangan, kendaraan bermotor harus ada pendaftaran tipe dari Kementerian Perindustrian. Hal ini untuk melindungi industri dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (29/11).
Agung menyebutkan beberapa barang ilegal tersebut seperti bahan kimia/peledak, alat-alat kesehatan, alat telekomunikasi, alat-alat elektronika, kendaraan bermotor dan suku cadang, produk garmen dan alas kaki, produk kosmetik dan parfum, barang kena cukai, peralatan olah raga, mainan, dan lain-lain.
"Ini ada casing dan smartphone (HP), laptop, mesin Ferrari, dan ini ada motor Harley yang dipreteli," ungkapnya.
Agung menyatakan modus dari pengiriman barang ilegal ini kebanyakan masuk dari daerah Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam. "Pemiliknya banyak, tersangka sedang kita dalami," ujarnya.
Agung menambahkan potensi kerugian negara dari tindakan penyelewenangan tersebut sekitar Rp 100 miliar.
"Harga barang ini diperkirakan sekitar Rp 500 miliar. Jadi dari pajak dan bea masuk sekitar Rp 100 miliar, tapi melihat barang-barang ini, saya perkirakan lebih," tandasnya.
Sumber : Analisa
0 komentar:
Posting Komentar