Kapal Pengawas Perikanan Tangkap 6 Pukat Trawl

Selasa, 13 November 2012


Tanjung Balai, (Analisa). Kapal Pengawas Perikanan Hiu 010 dari Kementerian Perikanan dan Kelautan menangkap enam kapal pukat trawl jenis tarik II saat beroperasi di wilayah perairan Kuala Bagan Asahan. Keenam pukat trawl itu ditarik ke dermaga TPI/PPI di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.
Pantauan Analisa di dermaga TPI/PPI Asahan Mati, Senin (12/11) enam kapal pukat trawl bersandar di dermaga di bawah pengawasan kapal patroli. Nakhoda pukat trawl menjalani pemeriksaan intensif di ruang Kapten Kapal Hiu 010 dan awak pukat trawl masih berada di atas kapal. Saat bersamaan, puluhan nelayan tradisional dari Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Kabupaten Asahan dan Forum Komunikasi Nelayan Indonesia (FKNI) memantau proses penyelidikan terhadap pukat trawl dari atas dermaga.

"Kami sedang melakukan patroli dikawasan ini. Saat memasuki perairan Kuala Bagan Asahan ada enam kapal ikan jenis tarik II sedang beroperasi dan diduga melanggar peraturan selanjutnya dibawa ke dermaga TPI/PPI," ungkap Kapten Kapal Hiu 010 Rusmin didampingi stafnya Totong Winarto.

Menurutnya, untuk memastikan pelanggaran hukum terhadap ke enam kapal ikan ini diperlukan pemeriksaan. Untuk itu, sedang dilakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan beberapa ABK. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda untuk mendapatkan informasi terkait dengan penggunaan alat tarik II," katanya

Ketua FKNI Tanjung Balai Dahli Sitorus menilai, tindakan kapal pengawas perikanan menangkap 6 kapal pukat trawl perlu mendapat dukungan dan penghargaan dari kalangan nelayan tradisional. Pasalnya, keberadaan pukat trawl di wilayah perairan Asahan sudah lama meresahkan kaum nelayan. Bahkan, telah sering terjadi bentrok antarnelayan di daerah ini, namun masalah pukat trawl belum ada yang sampai ke meja peradilan.

"Apa yang dilakukan kapal pengawas perikanan ini sangat menggembirakan kaum nelayan dan berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum sampai ke tingkat peradilan," ujarnya.

Memastikan proses hukum tidak mendapat intervensi katanya, FKNI, PNTI Asahan dan nelayan tradisional siap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan negeri Tanjung Balai. 

"Bila pukat trawl ini masih bisa bebas di tangan pengawas perikanan, tidak ada lagi harapan nelayan tradisional untuk mendapatkan keadilan, sebab petugas perikanan pusat dinilai masih bersih dari segala macam kepentingan sehingga dinilai mampu menjalankan tugas sebagaimanamestinya," tutur Dahli dan berjanji akan menginap di dermaga TPI/PPI Asahan Mati bersama puluhan nelayan.



Sumber : Analisa

0 komentar:

Posting Komentar