Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus
Presiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, mengatakan, Indonesia
dan Singapura satu persepsi menjaga stabilitas kawasan melalui kesepakatan
ASEAN tentang kode perilaku (CoC) penyelesaian sengketa Laut China Selatan.
"Kalau kita mencatat, dengan
Singapura tentu ada kesepakatan bahwa kita bukan negara yang mengklaim tapi
kita ingin memastikan ASEAN bisa menyepakati dan bisa dinegosiasikan dengan
negara lain," katanya di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, saat
ditanyakan terkait perkembangan CoC.
Hal ini, menurut dia, merupakan
salah satu hal yang sempat diutarakan Menteri Luar Negeri Singapura, K
Shanmugam, saat diterima Presiden Susilo Yudhoyono, di Kantornya,
Jakarta.
Menurut Faizasyah, menjelang KTT
ASEAN di Kamboja, November mendatang, Singapura dan Indonesia memiliki
persamaan persepsi agar persoalan China Selatan tidak menjadi konflik di ASEAN.
Gangguan terhadap stabilitas kawasan akan membuat gejolak yang dapat
berpengaruh pada perekonomian di kawasan.
Indonesia, menurut dia, memahami
untuk mencapai kesepakatan CoC, masih diperlukan berbagai konsultasi dan proses
yang cukup panjang. Namun demikian, proses itu harus terus berlangsung untuk
menemukan solusi terbaik.
"Proses itu kan kita berharap
cepat yang kita bayangkan. Proses CoC itu tidak dalam satu ruangan yang vakum
(hampa) tapi dalam lingkungan yang berkembang," katanya.
Isu Laut China Selatan yang
melibatkan Viet Nahm, Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam di ASEAN sempat
menciptakan "sejarah" baru dalam penyelenggaraan KTT ASEAN selama
ini. Untuk pertama kalinya, dalam KTT ASEAN di Kamboja, beberapa waktu lalu,
gagal melahirkan satu komunike bersama tentang satu isu pokok.
Pengamat menilai pengaruh China
--pihak yang mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan-- atas
beberapa negara ASEAN memberi kontribusi penting atas kegagalan pencapaian
komunike bersama dalam KTT ASEAN di Kamboja itu.
Kegagalan ini membuat Menteri Luar
Negeri Indonesia, Marty Natalegawa, melakukan lobi diplomasi ke berbagai negara
untuk dapat meloloskan kesepakatan bersama.
Diplomasi tersebut berbuah manis
dengan melahirkan enam prinsip ASEAN terhadap sengketa Laut China Selatan
(ASEAN"s Six-Point Principles on the South China Sea). Deklarasi enam
prinsip tersebut menjadi oasis ditengah kegagalan komunike bersama.
Enam prisnip itu, di antaranya
mengafirmasi deklarasi sikap terhadap permasalahan Laut China Selatan.
Penerapan bersama Code of Conduct (CoC) juga jadi hal penting, selain
menghargai hukum internasional yang berlaku, yakni United Nations Convention on
the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Sumber : Analisa
0 komentar:
Posting Komentar