Ops Petir Toba 2012, 27 Orang Akan Jadi Tersangka

Selasa, 30 Oktober 2012


Medan, (Analisa). Sedikitnya 27 orang akan jadi tersangka karena diduga terlibat pencurian arus listrik hasil Operasi Petir Toba 2012 yang dilakukan Polda Sumut bekerjasama dengan PT PLN (Persero). Meski demikian, untuk memastikannya tim ahli masih terus melakukan pemeriksaan.
"Memang 27 orang sudah diperiksa tim ahli dibantu penyidik, diduga terlibat pencurian arus listrik yang menyebabkan kerugian negara," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho, Senin (29/10) malam di Mapolsekta Medan Timur.

Menurut Sadono, jumlah calon tersangka didapat dari 27 lokasi, baik rumah, perusahaan maupun percetakan. Namun begitu, pihaknya belum bisa melakukan penahanan karena tim ahli dari PLN masih memeriksa lebih mendetail kesalahan apa yang telah dilakukan orang-orang tersebut.

"Kami memang belum bisa menahan karena masih pemeriksaan mendalam, tapi ke depan pasti akan ada yang dilakukan penahanan," tegasnya.

27 calon tersangka itu, lanjutnya, berasal dari lima kota/kabupaten yakni Medan, Deliserdang, Belawan, Binjai lalu Pematangsiantar.

Disinggung penetapan tersangka terhadap masyarakat yang hanya melakukan pencurian arus listrik sekadar untuk penerangan, sementara sebagian lain untuk menjalankan usaha, Sadono berujar, saat ini pemakaian listrik sudah disubsidi negara. "Jadi, sebaiknya pakai yang sesuai dan sepantasnya," jawabnya.

Lima daerah yang disebutkan Sadono serangkai dengan pernyataan Karo Ops Polda Sumut Kombes Iwan Hari Sugiarto sesaat setelah gelar pasukan Operasi Petir, belum lama ini.

"Kelima wilayah itu diprediksi kerap terjadi pencurian arus listrik. Dugaan itu hasil dari pantauan Perusahaan Listrik Negara (PLN)," sebutnya.

Namun, tidak tertutup kemungkinan daerah lain juga terjadi hal sama. Karena itu, masing-masing Polres/Polresta tetap melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan kesalahan (pencurian).

"Operasi ini melibatkan 305 personil terdiri dari Reserse, Brimob, Sabhara didukung petugas PLN. Untuk wilayah di luar Medan, masing-masing Polres juga berkoordinasi dengan PLN setempat. "Jika soal pidana umum (pencurian) kasusnya akan diserahkan ke Ditreskrimum, kalau soal ketenagalistrikan akan diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumut," terangnya.

Sementara itu, Sat Reskrim Polresta Medan membongkar kasus pencurian arus listrik PT PLN yang dilakukan perusahaan CL di kawasan Jalan Sampali Sentis, Deli Serdang, Selasa (30/10) pukul 15.00 WIB. Pencurian ini menyebabkan negara mengalami kerugian ditaksir miliaran rupiah.

Dalam Operasi Petir Sat Reskrim Polresta Medan yang dipimpin Kanit Jahtanras AKP Anthoni Siamamora SH MHum bersama Kanit Tipiter AKP Azharuddin SH polisi meringkus empat tersangka masing-masing berinisial Ap (20) warga Jalan Seroja Kompleks Cemara Asri merupakan pemilik usaha dan tiga karyawannya masing-masing AN (pengawas) AM (bagian pembukuan) serta S (karyawan).

Dari para tersangka, polisi menyita gulungan kabel tebal sepanjang 20 meter dan meteran listrik yang menyambung langsung ke tiang listrik besar PLN.

Berdasarkan informasi di kepolisian menyebutkan, awalnya pihak kepolisian yang tengah menggelar Operasi Petir mendapat informasi terkait adanya pencurian arus listrik skala besar dilakukan perusahaan CL yang beroperasi di kawasan Sentis Deli Serdang.

Begitu mendapat informasi tersebut Sat Reskrim Polresta Medan bersama utusan pihak PT PLN melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan kabel besar sepanjang 20 meter yang tersambung dengan tiang listrik bertegangan tinggi disambung dengan meteran listrik.

Pemasangan kabel listrik diduga kuat merupakan aksi pencurian arus guna mengoperasikan pukulan mesin cuci (laundry) karena tanpa sepengetahuan pihak PLN (ilegal).

Pihak kepolisian juga mengamankan pemilik usaha Ap di kediamannya dan tiga karyawannya yakni bagian pembukuan AM dan Pengawas Usaha An serta seorang pekerja usaha tersebut inisial S.

Berdasarkan pantauan Analisa di Unit Tipiter Polresta Medan, Selasa sore, tampak tiga pria dan seorang wanita menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik secara bergantian.

Dari catatan kepolisian, perusahaan tersebut sudah pernah terjaring operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL ) pada Agustus 2012 lalu. Namun tersangka tetap melakukan pencurian arus listrik hingga sekarang untuk mengoperasikan usahanya.

Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto ketika dikonfirmasi Analisa, Selasa sore menyatakan akan mengecek hal itu ke Kasat Reskrim Polresta Medan.

Sedangkan Kasat Reskrim Kompol M Yoris MY Marzuki ketika dikonfirmasi tidak membantah informasi tersebut. "Nanti saya cek dulu sama anggota," tukasnya.



Sumber : Analisa

0 komentar:

Posting Komentar