BI: Perbankan Ingin Besarkan Bisnis, Harus Merger

Minggu, 21 Oktober 2012


Jakarta, (Analisa). Bank Indonesia (BI) menilai jika perbankan Indonesia bermodal menengah ingin membesarkan bisnisnya, merger menjadi solusinya. Hal tersebutlah yang mendasari BI akan segera menerbitkan peraturan izin berjenjang perbankan (multiple license) November mendatang.
Gubernur BI, Darmin Nasution, mengatakan aturan izin berjenjang perbankan yang akan segera diterbitkan tersebut merupakan salah satu instrumen yang digunakan BI untuk beberapa tujuan. Pertama adalah memeratakan jasa perbankan karena BI tidak akan membiarkan perbankan hanya membuka kantor cabang di kota yang paling menarik untuk perbankan tersebut mengembangkan bisnis.

"Sehingga kantor cabang perbankan di Indonesia akan merata di tanah air. Bagaimanapun juga pemerataan kantor cabang bank selama puluhan tahun masih kurang," jelas Darmin Jumat (19/10).

Meski demikian, Darmin menegaskan adanya aturan izin berjenjang tersebut tidak lantas menjadi sebuah keharusan bagi perbankan untuk membuka kantor cabang di daerah pelosok yang kurang menarik dari segi bisnis pengembangan usahanya. Sedangkan tujuan kedua dari penerapan aturan tersebut agar perbankan Indonesia dapat saling terkonsolidasi$

Pasalnya, lanjut Darmin, sejak periode 1980-1990 bisnis perbankan semakin beragam. Hal tersebut menyulitkan peran BI sebagai otoritas perbankan untuk membuat aturan yang dapat mengatur perbankan yang beroperasi di Indonesia.

Oleh karena itu, tambah Darmin, melalui aturan izin berjenjang maka BI akan dapat membuat pengelompokan sehingga dapat membedakan antara kelompok bank yang satu dengan yang lain, khususnya dari segi kegiatan usahanya. Dengan demikian, jika salah satu perbankan bermodal menengah sulit untuk menambah modal agar dapat masuk ke dalam golongan perbankan bermodal besar, maka merger menjadi jawabannya.

"Jangan mau bank hanya menjalankan bisnisnya sendiri terus namun tetap saja kecil. Jangan egois, tidak mau merger namun ingin seperti perbankan besar karena bank bermodal besar itu lebih efisien namun tidak semua bank dapat melakukannya," tegas Darmin.

Menurut Darmin, aturan izin berjenjang tersebut adalah aturan yang strategis karena pasti akan ada dampaknya terhadap pembentukan dan konsolidasi perbankan. Sehingga jika selama ini Arsitektur Perbankan Indonesia tidak ada instrumen untuk merealisasikannya, maka saat ini Indonesia sudah memiliki instrumen pendukungnya dalam bentuk aturan izin berjenjang perbankan tersebut.

"Untuk kalkulasi keharusan pembukaan cabang di daerah bagi perbankan sedang dikaji rumusannya. Kami juga tidak ingin 1:1 (jika bank membuka kantor cabang di kota besar, maka harus membuka cabang di kota kecil). Jika diterapkan seperti itu. Nanti malah dikatakan tidak efisien," tukas Darmin. 



Sumber : Analisa

0 komentar:

Posting Komentar