Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi
mengajukan banding terhadap vonis Wa Ode Nurhayati dalam kasus suap alokasi
Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
"KPK mengajukan banding karena KPK menuntut 14 tahun
penjara namun Wa Ode hanya divonis 6 tahun penjara," kata Juru Bicara
KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Pada sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)
Jakarta pada Kamis (18/10), majelis hakim yang diketuai Suhartoyo memvonis Wa
Ode dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 6
bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian
uang.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang
meminta agar mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN itu dihukum
penjara paling lama 14 tahun dan denda akumulasi hingga Rp1 miliar.
"Terdakwa juga mengajukan banding, jadi berkaitan
dengan putusan hakim itu KPK harus pelajari lebih dulu, pasti ada
argumen-argumennya karena penggunaan dakwaan Tipikor dan TPPU menurut hakim
terbukti artinya KPK sudah benar melakukan sangkaan menurut hakim,"
jelas Johan.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak tertutup kemungkinan
bahwa dari pernyataan yang disampaikan oleh Wa Ode dan saksi-saksi selama
persidangan akan dikembangkan untuk menjadi penyelidikan KPK.
Pada sidang Selasa (4/9), staf bidang rapat sekretariat
Banggar DPR, Nando, mengungkapkan bahwa dalam proses pembuatan DPID ada
kode-kode yang digunakan untuk pengecekan daerah penerima DPID yang diusulkan
anggota Banggar.
"Kode P adalah untuk pimpinan Banggar yaitu P1 untuk
Melkias Markus Mekeng, P2 untuk Mirwan Amir, P3 untuk Olly Dondokambey dan P4
untuk Tamsil Linrung," jelas Nando
Kode P tersebut diikuti dengan kode J yaitu jumlah rupiah
sebagai usulan alokasi DPID.
Nando juga mengakui bahwa terdapat kode 1-9 lainnya yang
menjelaskan masing-masing fraksi di Banggar yaitu 1 (Partai Demokrat), 2
(Partai Golkar), 3 (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), 4 (Partai
Keadilan Sejahtera), 5 (Partai Amanat Nasional), 6 (Partai Persatuan
Pembangunan), 7 (Partai Kebangkitan Bangsa), 8 (Partai Gerindra) dan 9
(Partai Hanura).
Masih ada kode-kode lain seperti warna kuning, biru, dan
warna lainnya.
Pengusaha Fadh El Fouz yang memberikan uang kepada Wa Ode
sebesar Rp6 miliar untuk pengurusan alokasi DPID di tiga kabupaten di Aceh
juga mengaku pernah dihubungi oleh orang dari Aceh yang mengatakan bahwa
ketiga kabupaten itu diurus oleh anggota Banggar lain.
Mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir dari fraksi
Demokrat disebut menjadi penghubung kabupaten Aceh Besar dan Bener Meriah
sedangkan Wakil Banggar Mirwan Amir dari fraksi PKS mengurus kabupaten Pidie
Jaya.
|
Sumber : Analisa
0 komentar:
Posting Komentar