KPK Teliti 10 Transaksi Mencurigakan

Kamis, 25 Oktober 2012


Jakarta, (Analisa). Komisi Pemberantasan Korupsi meneliti 10 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kasus-kasus yang tengah diusut KPK.
"KPK beberapa waktu yang lalu telah menerima LHA yaitu empat LHA atas nama seseorang dan enam LHA atas nama perusahaan terkait beberapa kasus yang sedang diusut KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

"Nilainya miliaran rupiah, salah satunya terkait dengan kasus Hambalang," ungkap Johan.

LHA tersebut menurut Johan akan ditindaklanjuti oleh KPK dan dilihat apakah dapat membantu proses penyelidikan dan penyidikan KPK.

"Bisa saja orang tersebut dipanggil bila KPK membutuhkan keterangan orang tersebut," tambah Johan tanpa menjelaskan keempat nama orang tersebut.

Mengenai Hambalang, KPK hingga saat ini KPK sedang menyelidiki aliran dana ke penyelenggara dana seperti dalam proses sertifikasi tanah proyek tersebut atau apakah ada transaksi suap-menyuap dan proses pembangunan proyek itu.

KPK juga telah membuat perkiraan kerugian negara mengenai proyek Hambalang pada 2010 yaitu Rp10 miliar.

KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Hambalang yaitu Deddy Kusdinar yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.

Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan.

Namun Deddy dalam pemeriksaan pada Selasa (16/10), mengaku bahwa ia tidak berwenang untuk mengubah rencana pembangunan proyek tersebut dan tidak mungkin mengubah perencanaan tanpa kewenangan pimpinannya.

Proyek Hambalang sendiri dimulai sejak 2003 saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan.

Pada periode 2004-2009, proyek tersebut dipindah ke Kemenpora dengan pengurusan sertifikat tanah Hambalang, studi geologi serta pembuatan masterplan.

Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.



Sumber : Analisa

0 komentar:

Posting Komentar