Pemerintah Persingkat Ijin Usaha Menjadi 10 Hari

Selasa, 13 November 2012


Jakarta, (Analisa). Pemerintah akan mempersingkat waktu pengurusan ijin usaha terutama investasi di Indonesia dari 17 hari menjadi 10 hari yang ditargetkan tahun 2014, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Sekarang akan dievaluasi, apakah 17 hari itu berjalan atau tidak di daerah, apabila tidak maka akan dievaluasi bersama BKPM bisa atau tidak ditekan menjadi sepuluh hari," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (12/10).

Dia mengatakan, untuk mencapai target itu maka teknologi harus diperbaiki secara terus menerus. Namun dia mengatakan langkah itu memerlukan waktu untuk mempersiapkannya dan juga secara geografis Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas.

"Karena di Thailand itu satu hari selesai, Singapura 3-4 hari, masa kita 17 hari, apanya sih yang susah, kan kita sudah online," ujarnya.

Gamawan mengatakan, dari hasil evaluasi, lamanya perijinan usaha itu salah satunya disebabkan banyaknya kewenangan dalam mengurusi hal tersebut, seperti di Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan. Menurut dia, proses tersebut seharusnya bisa dilakukan dalam satu pintu sehingga perijinannya bisa cepat.

Dia mengatakan sudah berbicara kepada Kepala BKPM apakah perwakilan kementerian bisa ditempatkan di kantor itu atau tidak karean untuk mempermudah perijinan di pusat.

"Di nasional pun tadi saya bicara dengan Pak Chatib (Kepala BKPM), bisa tida "camp base" kementerian ada di BKPM. Sehingga satu pintu di daerah dan di pusat," ujarnya.

Menurut Gamawan, pemerintah akan membuat peraturan mewajibkan tiap daerah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam hal mengurusi ijin usaha dan investasi. Dia mengatakan, saat ini baru 25 persen daerah di Indonesia memiliki PTSP tersebut, dan itu sifatnya sukarela.

"Saat ini sedang dikaji, mudah-mudahan satu bulan lagi sampai ke presiden," katanya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam sambutan dalam acara penganugrahan penghargaan penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal di kantor BKPM mengatakan, di Indonesia saat ini ada 445 daerah yang memiliki sistem PTSP atau baru 80 persen. 


Sumber : Analisa

0 komentar:

Posting Komentar