Adnan: KPK Perlu Menjadi Lembaga Mandiri

Jumat, 02 November 2012


Yogyakarta, (Analisa). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja di sela-sela "Yogyakarta Integrity Fair" mengatakan, lembaga tersebut harus menjadi lembaga mandiri.
"KPK harus mandiri, salah satunya mendidik penyidik sendiri karena selama ini sumber daya penyidik berasal dari lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan," kata Adnan di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Adnan, pada tahun ini KPK memasuki masa sulit karena diperkirakan akan ada eksodus penyidik KPK untuk kembali ke lembaganya semula. Eksodus penyidik tersebut disebabkan masing-masing penyidik dibatasi masa kerja selama empat tahun dan bisa diperpanjang empat tahun lagi.

"Tahun ini adalah tahun ke delapan. Karena aturan yang ada, maka penyidik-penyidik tersebut harus kembali ke kesatuannya masing-masing," katanya.

Ia berharap, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah berkomitmen untuk terus menggiatkan pemberantasan korupsi bisa segera mengesahkan peraturan pemerintah untuk memperpanjang masa kerja penyidik tersebut.

"Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kami bahwa KPK harus mandiri jika ingin bisa melakukan tugas dan fungsi dengan lebih optimal," katanya yang menyebut ada sekitar 30 hingag 40 penyidik yang memiliki tetap bertahap di KPK.

"Jika ada penyidik yang sudah mengikuti pendidikan untuk menjadi kapolres, maka biasanya mereka memilih tidak kembali," katanya.

KPK telah melakukan gerakan Indonesia Memanggil untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia baik di sektor penegakan hukum atau sektor lainnya.

Saat ini, jumlah personel yang dimiliki KPK adalah sekitar 700 orang dengan jumlah pengaduan mencapai 40 kasus per hari atau 6.000 per tahun. Setiap tahun, baru ada 75 kasus yang ditangani.

"Jika seperti Malaysia dengan jumlah pegawai hingga 5.000 orang, maka saya yakin jumlah kasus yang ditangani pun bisa berlipat-lipat," katanya yang akan melakukan pendidikan penyidik secara independen.

Selama ini, lanjut Adnan, masyarakat juga sudah mengetahui bahwa tidak ada terdakwa yang bisa bebas hukuman setelah disidang


Sumber : Analisa

0 komentar:

Posting Komentar