Melawan KPK Berarti Melawan Rakyat

Minggu, 14 Oktober 2012


Medan, (Analisa). Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Dr Ali Masykur Musa, MSi, MHum menegaskan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berarti melawan rakyat.
"Kalau ada sekelompok masyarakat atau siapapun yang berkepentingan untuk melemahkan posisi KPK itu berarti melawan arus kehendak rakyat dengan kata lain melawan KPK berarti melawan rakyat," kata Ali Masyukur Musa kepada wartawan saat menggelar press gathering bersama wartawan Medan di Restoran Jimbaran, Jalan Pattimura, Sabtu (13/10).

Ali menjelaskan, ISNU sangat mendukung sekali penguatan KPK dalam proses penegakan hukum Indonesia. Untuk itu, KPK harus konsisten terhadap peranannya mempercepat penegakan hukum di Indonesia.

Didampingi Ketua ISNU Sumut, Prof Dr Ir Nawawie Loebis. Ali menegaskan, korupsi di Indonesia telah menjadi kanker ganas yang menggerogoti sel-sel kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi telah menghadang hak rakyat Indonesia untuk maju lebih cepat menjadi negara yang makmur dan sejahtera.

Dia menilai, salah satu titik lemah KPK adalah kedudukannya sebagai lembaga ad hoc. Karena itu, Ali mengusulkan penguatan lembaga KPK dengan merombak statusnya dari lembaga ad hoc menjadi lembaga permanen. Kalau perlu, kedudukannya dirombak setingkat lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi.

"Jika usulan ini disetujui, KPK akan mempunyai kantor dan pegawai tetap. KPK juga dapat mempunyai penyidik dan penuntut sendiri yang berNIK (Nomor Induk Kepegawaian) KPK. "Dengan cara ini, KPK tidak akan tersandera oleh instistusi lain seperti Polri dan Kejaksaan yang selama ini memasok SD kepegawaian KPK dan mengancam menarik para pegawaianya begitu terjadi benturan kepentingan," katanya.

Ali juga menolak pemahaman pelemahan kewenangan KPK dengan memisahkan fungsi penyidikan dan penuntutan. Fungsi penyidikan dan penuntutan harus satu paket dan justru semestinya diperkuat karena hanya KPK institusi yang mampu memberikan efek jerah pada para pelaku korupsi.

"Korupsi di tiga sektor Century dan Hambalang serta korupsi di sektor migas, tambang dan pajak. tersebut belum terlalu banyak disentuh KPK karena keterbatasan waktu dan SDM. Padahal, potensi korupsinya cukup tinggi merujuk kepada data-data hasil pemeriksaan BPK. KPK harus percaya bahwa rakyat mendukung penuh dan berada di belakang mereka untuk memerangi korupsi. KPK tidak boleh mengecewakan rakyat dengan melakukan deal dan kompromi terhadap setiap kekuatan yang berupaya melindungi para koruptor," katanya.

Temuan BPK Jadi Rujukan

Ali yang juga Anggota IV Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menambahkan, hampir 90 persen temuan BPK dijadikan rujukan oleh KPK agar ditindaklanjuti secara efektif.

"BPK yang ‘mengover bola dan KPK yang menendang’ di dalam proses penegakan atas tindak pidana korupsi harus bekerja lebih baik, karena itu BPK mendukung penegakan hukum melalui KPK tentunya dengan syarat KPK harus lebih aktif, berani dan dengan ukuran-ukuran yang jelas," katanya.

Dia menegaskan, 90 persen apa yang ditendang KPK dari BPK, misalnya temuan Pilkada, Bupati, Gubernur, Korupsi di sejumlah daerah. Hasil dari temuan BPK diolah KPK untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan



Sumber : Analisa

0 komentar:

Posting Komentar