BPK Temukan Penyimpangan Keuangan Negara Rp12,48 Triliun

Rabu, 03 Oktober 2012


Jakarta, (Analisa). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 13.105 kasus senilai Rp12,48 triliun pada semester pertama 2012.
Menurut Ketua BPK Hadi Purnomo, BPK memprioritaskan pemeriksaannya pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

"Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK terhadap 622 objek pemeriksaan, yang terdiri atas 527 objek pemeriksaan keuangan, 14 objek pemeriksaan kinerja, dan 81 objek pemeriksaaan kinerja, dan 81 pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT)," kata Hadi dalam laporannya kepada DPR-RI di Jakarta, Selasa (2/10).

Dari jumlah 13.105 kasus tersebut, sekitar 3.976 kasus senilai Rp8,92 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Sementara sisanya, 9.129 kasus senilai Rp3,55 triliun merupakan kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, serta kelemahan sistem pengendali intern (SPI).

Dalam proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyetor uang ke kas negara, daerah, atau penyerahan aset senilai Rp311,34 miliar.

Pada semester pertama tahun ini, BPK telah memeriksa sebanyak 572 laporan keuangan, yang terdiri dari 91 laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, 430 LKDP, serta 6 laporan keuangan badan lainnya, termasuk BUMN. Hasil pemeriksaan keuangan pada semester pertama ini menunjukkan perbaikan penyajian laporan keuangan dibanding semester pertama tahun lalu.

Dalam pemeriksaan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WTP) atau LKPP Tahun 2011. Dalam pemeriksaan keuangan di lingkungan pemerintah daerah, BPK telah memeriksa 426 LKPD tahun 2011 dari 524 pemerintah daerah dan 4 LKPD tahun 2010.

Hasil pemeriksaan BPR RI atas LKPD provinsi selama semester pertama 2012 menunjukkan bahwa kasus-kasus pemeriksaan yang sering terjadi, antara lain permasalahan barang dan jasa berupa volume pekerjaan sebanyak 61 kasus Rp21,44 miliar, kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan pekerjaan 39 kasus senilai Rp9,09 miliar, serta aset daerah yang dikuasai pihak lain sebanyak 12 kasus senilai Rp108,08 miliar. 


Sumber : Analisa


0 komentar:

Posting Komentar