Mendikbud: UN 2013 Diselenggarakan dengan Sejumlah Perubahan

Jumat, 12 Oktober 2012


Jakarta, (Analisa). Pemerintah berencana menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) Tahun 2013 dengan melakukan sejumlah perubahan, termasuk di antaranya dengan menambah variasi soal.
Saat memberikan keterangan pers soal UN 2013 di Jakarta, Kamis, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh menjelaskan, variasi soal yang tahun ini hanya ada lima macam akan ditambah menjadi 20 macam pada UN tahun depan

"Setiap peserta didik dalam satu kelas akan mengerjakan soal yang berbeda semua. Ini yang diuji kemampuan perseorangan, bukan kolektif," katanya.

Dia juga mengatakan tentang kemungkinan adanya kenaikan nilai standar kelulusan dari 5,5 menjadi 6,0 atau tetap mempertahankan nilai standar 5,5 dengan meningkatkan derajat kesulitan soal.

Tahun ini proporsi kesulitan soal adalah 10 persen mudah, 80 persen sedang, dan 10 persen sukar. Formulasinya tahun depan kemungkinan menjadi 10 persen mudah, 70 persen sedang, dan 20 persen sukar.

"Masih belum, akan kami matangkan bersama dengan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Pemikiran untuk meningkatkan ada, dengan kenaikan tingkat kesulitan," katanya.

Ketua BSNP Muhammad Aman Wirakartakusumah mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan kisi-kisi soal UN yang harapannya selesai bulan November mendatang.

"Kisi-kisi hanya bersifat lebih operasional. Bank dari kisi-kisi sudah ada," katanya.

Konsekuensi

UN tetap dipertahankan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai syarat kelulusan. Konsekuensi lulus-tidak lulus UN dinilai mampu meningkatkan kemampuan para peserta untuk berusaha lebih optimal.

"Mereka akan terpicu jika ada konsekuensi, yang paling gampang adalah konsekuensi kelulusan. Jadi si anak akan mengeluarkan energi terbanyak karena ini untuk mendapatkan yang terbaik," kata M Nuh.

Nuh percaya UN mampu memetakan potensi dan kemampuan peserta UN yang notabene adalah pelajar. Pemetaan kemampuan peserta akan keluar jika berada dalam tekanan.

"Yang dipetakan potensi dan kemampuan sang anak. Bagaimana kita mendapatkan peta kemampuan tadi itu jika anak tidak mengeluarkan seluruh effort? Apa yang bisa mendorong anak mengeluarkan semua effort-nya? Yaitu dengan menjadikan UN sebagai syarat lulus tadi, dari situlah kita tidak mempertentangkan pemisahan pemetaan dan kelulusan," ujar Nuh.

UN secara legal sesuai dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Sumber : Analisa

0 komentar:

Posting Komentar