Menperin Beri Rekomendasi untuk Tingkatkan Pertumbuhan Industri 2013

Senin, 17 Desember 2012


Jakarta, (Analisa). Menteri Perindustrian MS Hidayat memiliki beberapa rekomendasi untuk meningkatkan pertumbuhan industri 2013. Pada tahun ini pertumbuhan industri bisa tumbuh cemerlang 6,75%, sementara tahun depan ditargetkan mencapai 7,1%.
"Industri pupuk, kimia dan karet, industri semen, barang galian bukan logam, industri makanan dan minuman, industri otomotif diharapkan bisa menjadi motor industri manufaktur," ungkap MS Hidayat saat ditemui di acara Capaian Kinerja 2012 Kementerian Perindustrian (Kemenperin), di Kantor Kemenperin, Jakarta, (17/12).

Meski demikian, Hidayat mengaku tahun 2013 nanti, industri masih akan menghadapi tantangan yang berat. Selain krisis ekonomi dunia yang masih akan berlangsung, persoalan mengenai infrastruktur, dan saya saing pun akan menjadi salah satu hambatan.

"Oleh karena itu kami merekomendasikan berbagai kebijakan agar dapat terealisasi guna mencapai pertumbuhan sektor industri," katanya.

Terdapat 12 rekomedasi kebijakan yang diungkapkan Hidayat, antaralain:

Optimalisasi insentif fiskal berupa Tax Holiday, Tax Allowance, Biaya Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP), Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Masuk.

Penyelesaian hambatan investasi, diantaranya Divestasi pada industri pengolahan mineral, aturan terkait limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya), RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah).

Penetrasi pasar ekspor baru misalnya Timur Tengah, Afrika, Eropa Timur, dan Amerika Latin.

Peningkatan upaya pengendalian impor melalui kebijakan non-tariff barrier atau hambatan perdagangan.

Mendukung Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Diberikan sanksi yang tegas kepada unit kerja di instansi pemerintahan/BUMN/Swasta yang tidak memenuhi persyaratan komponen lokal.

Prioritas penyediaan infrastruktur, perluasan pelabuhan, jaringan transportasi baik kereta api maupun jalan tol.

Jaminan pasokan gas dan listrik untuk kebutuhan industri dalam negeri.

Pembentukan lembaga pembiayaan khusus IKM, misalnya modal ventura bagi industri kecil.

Barang dan jasa dalam negeri wajib dipakai oleh proyek pemerintah dan BUMN.

Perjanjian kerjasama internasional yang dititikberatkan pada peningkatan investasi.

Perumusan 200 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) dan pemberlakuan penerapan SNI wajib dan pertimbangan teknis untuk 109 produk industri (elektonika, furnitur, logam, kimia dasar, dll)

Pemberian insentif untuk industri hijau, penggunaan teknologi ramah lingkungan bagi penurunan Gas Rumah Kaca.



Sumber : Analisa

0 komentar:

Posting Komentar