KSPI: Syarat Penangguhan Kenaikan Upah Tidak Mudah

Selasa, 18 Desember 2012


Jakarta, (Analisa). Presidium Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Ikbal mengatakan syarat perusahaan menangguhkan kenaikan upah buruh tidak mudah, harus memenuhi tiga syarat yang ditetapkan pemerintah.
"Syarat itu, perusahaan rugi dua tahun berturut-turut, diaudit oleh akuntan publik, dan harus persetujuan serikat buruh untuk menangguhkan kenaikan upah tersebut," kata Presidium Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Ikbal di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) No : 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum bukan untuk mempermudah atau dapat dikolektifkan satu lembaga untuk disampaikan ke Kemenakaertrans. 

Dia mengatakan pengajuan itu harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan dengan tiga syarat.

Said mencontohkan, sebelum kenaikan upah buruh profit margin perusahaan sebesar 5 persen lalu setelah kenaikan menjadi 3 persen maka perusahaan bukan rugi. Dia mengatakan wajar saja apabila sebuah perusahaan membayar upah sesuai keputusan pemerintah.

"Selama ini belum ada anggota kami menyatakan menyetujuai penangguhan kenaikan upah sebab apabila belum ada persetujuan serikat buruh maka tidak boleh ada penangguhan," katanya.

Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) No : 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. 

Dalam Kepmen itu disebutkan pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. 

Permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh melalui kesepakatan bipartit.

Sementara itu sebelumnya Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Eddy Kuntadi mengatakan setelah keputusan Pemprov Jakarta menaikkan upah minimum provinsi tahun 2013, sudah ada 21 pengusaha yang mengajukan penangguhan keputusan itu. 

Menurut dia, pengusaha khawatir untuk mengambil sikap tidak menaikkan upah buruh karena bisa menimbulkan bentrok.

"Tentu masalah itu harus diselesaikan secara tripartit dan melihatnya secara bijak," katanya.

Dia mengakui penangguhan kenaikan upah itu memerlukan syarat yang tidak mudah namun kenaikan UMP sebesar 40 persen memberatkan pengusaha



Sumber : Analisa

0 komentar:

Posting Komentar