Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 20 Desember 2012


Jakarta, (Analisa). Angelina Sondakh, terdakwa dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Tuntutan itu ditambah dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta mengganti uang yang ia peroleh dari hasil korupsi, kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis..

"Terdakwa Angelina Sondakh secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar," katanya.

Jumlah Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (total Rp33,73 miliar) tersebut berasal dari "fee" penggiringan anggaran dari Grup Permai terhadap proyek Wisma Atlet di Kempora dan proyek pengadaaan sarana di Kemdiknas.

"Uang itu berasal dari brangkas Permai Grup yang merupakan keuntungan dari proyek-proyek pemerintah sehingga dapat dibebankan menjadi pidana uang pengganti karena uang tersebut berasal dari Permai grup yang melakukan penggiringan proyek tahun anggaran sebelumnya berdasarkan pasal 18 KUHP," ungkap jaksa.

Bila Angie tidak dapat membayarkan uang pengganti tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah ada putusan tetap maka ia akan dipenjara selama dua tahun.

JPU menjelaskan, Angie memang benar menerima uang Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS dari proyek Wisma Atlet Kempora dan proyek-proyek Kemendiknas sebagai bentuk kesanggupan penggiringan anggaran.

"Dengan rincian uang harus sudah ada 50 persen saat pembahasan bersama Badan Anggaran sedangkan sisanya setelah disetujui atau setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) turun," ungkap jaksa.

Angie menurut jaksa memang tidak langsung menerima uang tersebut namun melalui kurirnya yaitu Jeffrey, Alex serta staf rekannya Wakil Ketua Pokja Anggaran Komisi X I Wayan Koster bernama Budi Supriatna.

"Uang dari grup Permai tersebut diberikan secara bertahap dan dikonfirmasi penerimaannya melalui pertemuan dengan Mindo Rosalina Manulang, komunikasi lewat "blackberry messenger" (BBM) antara terdakwa dengan Mindo Rosalina yang mengonfirmasi mengenai penerimaan uang," tambah jaksa.

Siapkan Pembelaan

Sementara itu Angelina Sondakh akan menyiapkan pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta. 

"Saya akan membuat pledoi pribadi dan penasihat hukum juga membuat pledoi," kata Angie dalam persidangan.

Usai sidang, Angie memilih tidak berkomentar kepada wartawan. Ia memilih langsung naik ke lantai atas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta untuk menunaikan salat. Penasihat hukumnya Nasrullah didaulat memberi tanggapan kepada puluhan wartawan.

Saat turun ke bawah untuk kembali ke Rutan Pondok Bambu tempatnya menjalani masa tahanan, Angie sempat meladeni pertanyaan wartawan. "Innalillahi wainna ilaihi rojiun," jawab Angie ketika diminta tanggapan mengenai tuntutan jaksa. Jawaban itu diulang dua kali ketika wartawan menanyakan perihal tuntutan yang juga menyertakan uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.



Sumber : Analisa

0 komentar:

Posting Komentar